nasional

Iklan Liar Mak Erot Marak Terpasang di Tiang Lampu Merah, Begini Respon Warga Jombang

Jumat, 7 Februari 2025 | 13:08 WIB
Iklan liar Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah di Jombang (Rudiyanto)

Larangan tentang pemasangan banner / spanduk pada APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) sebenarnya sudah tertera pada UU No. 22 tahun 2009 pada Pasal 28 yaitu :

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Adapun sangsi atas pelanggaran tersebut tertuang pada Pasal 275 yaitu :

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).***

Halaman:

Tags

Terkini