Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tengah kami tangani secara intensif guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,"ujarnya.
Warga setempat berharap, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis.***