nasional

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Pattimura Sengon Jombang, 7 Remaja Ditangkap Polisi

Kamis, 10 April 2025 | 19:49 WIB
Polres Jombang menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pattimura, Sengon (Rudiyanto)

"Di lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi dari perilaku anak,"imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO

Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami bersama pemerintah daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga situasi keamanan di Kabupaten Jombang,"imbau Kapolres Jombang.

Kapolres Jombang juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

"Jika ada anak-anak bergerombol dan memakai jaket atau kaos hitam bergambar atau logo yang mengandung unsur membuat resah masyarakat, maka harap melaporkan ke petugas yang berwajib,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini