nasional

Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Selasa, 15 April 2025 | 22:32 WIB
Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers, ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu antar Kabupaten (Rudiyanto)

Adapun total barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini, yaitu mencapai 3,5 ons, atau setara dengan nilai sekitar Rp350 juta, jika dihitung berdasarkan harga pasar Rp1 juta per gram.

"Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkaa AKP Ahmad Yani.***

Halaman:

Tags

Terkini