nasional

Pelaku Pembuang Bayi yang Viral di Sosmed Terungkap, Kapolres Madiun: Sepasang Kekasih yang Belum Menikah

Jumat, 18 April 2025 | 14:16 WIB
Polres Madiun berhasil ungkap kasus pembuangan bayi, yang sempat viral di media sosial (Humas Polres Madiun)

"Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terduga pelaku membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun,"tambah Kapolres Madiun.

Tak hanya itu, sekitar tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Pelaku Y kembali ke lokasi tersebut karena merasa gelisah. 

Baca Juga: Sepanjang Bulan Ramadhan Polres Blitar Sita dan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.

Beruntungnya, ke esokan paginya tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng.

Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.

Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya di Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Tags

Terkini