SURABAYA, MOCOSIK.COM - Polda Jatim menetapkan Han Jwa Diana, pemilik usaha UD Sentosa Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang diduga ditahan di kediaman dan tempat usaha milik Diana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, bahwa peningkatan status dilakukan usai gelar perkara yang dilaksanakan pascapenggeledahan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Diamankan
"Status JD saat ini telah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penggeledahan di rumah serta lokasi usahanya. Kami menemukan 108 ijazah yang ditahan,"katanya dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025).
Suryono menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan.
"Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk terhadap beberapa terlapor lainnya. Kami melakukan pendalaman secara intensif,"ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami tersangka Handy Sunaryo, Suryono menyebut pihaknya masih mendalami perannya dalam perkara ini.
"Untuk suami saudari JD, masih kami periksa lebih lanjut guna mengetahui keterlibatannya dalam kasus penggelapan ijazah ini,"pungkasnya.
Sebelumnya, Han Jwa Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus berbeda, yakni pengrusakan kendaraan, dan kini menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.***