BONDOWOSO, MOCOSIK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Grujugan, Polres Bondowoso, berhasil mengungkap kasus pencurian gabah kering dari sebuah gudang milik warga di Desa Taman, Kecamatan Grujugan.
Seorang pria berinisial HF (43) ditangkap setelah terbukti mencuri 44 ton gabah dengan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp35 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari salah satu pekerja gudang pada Kamis (29/5/2025).
"Pekerja mencurigai hilangnya lima karung jumbo gabah dan satu karung lain yang hanya setengah terisi. Gudang sendiri terakhir kali dibuka sebulan lalu,"ujar AKP Akhmad Purwanto, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Polres Ngawi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Grujugan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan jejak butiran gabah tercecer mengarah ke rumah HF yang berbatasan langsung dengan pagar belakang gudang.
"Kami temukan butiran gabah di dapur HF, juga ada tangga kayu yang menempel ke tembok gudang,"lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia diketahui mencuri gabah sejak April 2025 dengan melakukan aksinya malam hari, sekitar pukul 20.00–22.00 WIB, menggunakan tangga kayu untuk memanjat tembok belakang gudang.
Tersangka mengaku terakhir beraksi pada 24 Mei 2025. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp35,2 juta, ditambah sekitar 100 kilogram gabah kering senilai Rp800 ribu.
Kini tersangka HF telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pengungkapan ini bukti komitmen kami merespons cepat laporan masyarakat. Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas,"tutup AKP Akhmad Purwanto.***