Sebelumnya, telah disepakati poin-poin penting dalam Maklumat Aman Suro 2025, antara lain:
• Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin,
• Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara,
• Larangan penggunaan knalpot tidak standar,
• Menjaga sikap dan tindakan agar kegiatan tetap kondusif.
Polres Blitar memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran serupa.***