JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai daerah sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satunya terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus di Sidoarjo terungkap setelah penyidik menemukan praktik pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah gudang di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu.
"Dalam penggerebekan pada 26 Mei 2025, kami mengamankan 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up, dan dokumen penjualan,"terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Sebanyak delapan tersangka diamankan dengan peran beragam, mulai dari pemilik usaha, pengawas, operator penyuntikan, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.
Kegiatan ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi dengan peralatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Modusnya adalah memanfaatkan selisih harga subsidi untuk meraup keuntungan dengan cara melawan hukum. Ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi subsidi bagi masyarakat yang berhak,"ujar Nunung Syaifuddin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik turut menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan.
Bareskrim menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
"Penegakan hukum akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat,"pungkasnya.***