nasional

Terlibat Grup WA Gay, Petani Asal Kudu Jombang Dibekuk Polda Jatim

Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:38 WIB
Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka, termasuk petani asal Kudu Jombang (Humas Polda Jatim)

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim menegaskan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen serius dalam memerangi kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang membahayakan moral masyarakat dan melanggar norma hukum yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini