Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim menegaskan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen serius dalam memerangi kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang membahayakan moral masyarakat dan melanggar norma hukum yang berlaku.***