" Padahal perkara ini masih berjalan, kenapa Satpol-PP Sidoarjo sudah mendahului dinas teknis dengan membuat berita acara tanpa adanya koordinasi yg melibatkan dinas teknis lainnya dan Penyelidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yg menangani perkara ini,"imbuhnya.
Tak hanya itu, Imam juga telah menyurati Inspektorat Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur lebih dari dua kali, namun tak ada satu pun yang memberikan jawaban substansi terkait dugaan pelanggaran oleh PT Bernofarm.
Bahkan, surat yg di kirim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo ke Inspektorat Provinsi tidak sesuai dengan substansi yg dilaporkan Imam,
justru surat tentang kinerja Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam / Rumah Hiburan Umum (RHU), bukan soal tata ruang dan sungai.
*Dalam hal ini, Imam meminta Ombudsman untuk:*
1. Memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas PU-BMSDA, untuk segera melakukan penertiban.
a. Pemasangan baliho aturan garis sempadan sungai yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Penetapan patok batas zona sempadan sungai Afvour.
c. Tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai.
d. Melakukan gugatan pembatalan SHM yang luasnya mencakup tanah sempadan sungai di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
2. Memerintahkan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada pelapor terkait hasil tindak lanjut tiga kali pertemuan koordinasi yang telah dilakukan, disertai notulensi dan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
3. Meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan akuntabel, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasinya secara transparan kepada pelapor.
4. Mendorong adanya audit administrasi atas perpanjangan HGB PT Bernofarm yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, guna mencegah potensi kerugian negara dan pelanggaran tata ruang.
5. Memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan sempadan sungai oleh seluruh pihak terkait di Kabupaten Sidoarjo, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
6. Memfasilitasi koordinasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, tidak saling lempar kewenangan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat lemahnya pengawasan tata ruang.
"Ini bukan cuma soal bangunan. Ini soal tata kelola negara. Kalau satu perusahaan bisa bebas melanggar aturan, bagaimana dengan yang lain?,"pungkas Imam.***