Adapun barang bukti yang diamankan, yakni:
• Pisau dapur
• Mobil Honda CRV warna putih
• Dokumen kendaraan
• Pakaian korban dan tersangka
• Dua unit handphone
• Uang tunai
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan Jo Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka MF memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dari hasil penyelidikan, dia bertindak sendiri,"pungkas Kombes Widi.***