KOTA PASURUAN, MOCOSIK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota, kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua orang pria diduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam dua operasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (12/7/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Tersangka S lebih dulu diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,55 gram sabu yang dibungkus rapi dalam bungkus permen KIS warna hijau.
Baca Juga: 7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MDF seharga Rp450.000, namun baru dibayar sebesar Rp199.000.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka MDF berhasil dibekuk di lokasi terpisah.
Penggeledahan terhadap MDF membuahkan hasil mencengangkan. Polisi menemukan lebih dari 50 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang aktif melapor.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tak akan efektif,"ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.