nasional

Bongkar Jaringan Sabu di Pasuruan, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:00 WIB
Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Sabu, Sita 50 Gram dan Tangkap 2 Pengedar (Humas Polres Pasuruan Kota)

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polres Pasuruan Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Kami butuh peran aktif warga untuk mewujudkan Pasuruan yang bersih dari narkotika,"tegas Iptu Arief.***

Halaman:

Tags

Terkini