Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polres Pasuruan Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Kami butuh peran aktif warga untuk mewujudkan Pasuruan yang bersih dari narkotika,"tegas Iptu Arief.***