"Kalau begitu, mengapa bisa diterbitkan PBG di atas sempadan? Lantas dimana pengawasan dan verifikasi sebelum penerbitan? Jika hanya direvisi secara administratif, apakah itu berarti pagar dan gedung lama yang jelas diduga melanggar, itu tetap dibiarkan berdiri?,"sebut Imam dengan nada geram.
Oleh karena itu, Imam pun menyayangkan tidak ada keterangan dari Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Padahal sempadan sungai adalah wewenang mereka.
Baca Juga: Mobil Outlander Terbakar di Jalan Aloha Sidoarjo, Dua Perempuan Selamat
"Mengapa yang memberikan keterangan hanya dinas P2CKTR? Padahal dalam surat Satpol PP Nomor 600.1.15/756/438.5.5/2024 tertanggal 29 Juli 2024, dinyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengawasan Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo dan menunggu hasil survei,"imbuhnya.
Ia menyebut, walaupun Dinas PU-BMSDA tidak memberikan rekomendasi awal terhadap pendirian bangunan, ketika terjadi pelanggaran terhadap sempadan sungai mereka tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum untuk memberikan teguran, somasi, atau tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran tersebut.
""Jika tidak ada tindakan tegas, dugaan pelanggaran sempadan akan menjadi preseden buruk dan mengancam kelestarian ruang publik di sekitar saluran irigasi dan sungai. Hukum harus adil, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,"ujarnya.
Dikatakan Imam, bahwa tak ada negara yang bisa bertahan tanpa supremasi hukum. Ketika hukum tidak ditegakkan, keadilan hilang, penyalahgunaan kekuasaan tumbuh, dan kepercayaan publik runtuh.
"Supremasi hukum penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum harus menjadi panglima berlaku adil untuk semua, tanpa pandang bulu,"pungkas Imam.***