nasional

Bulan Dana PMI Disusupi Pemaksaan, Siswa SD di Tembelang Jombang Jadi Target Penjualan Kupon

Senin, 4 Agustus 2025 | 12:49 WIB
Ilustrasi program Bulan Dana PMI 2025 (Instagram @pmijombang)

Padahal, berdasarkan Surat Izin Pengumpulan Uang dan/atau Barang dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang (Nomor: 400.9/004/415.35/2025), pihak yang boleh menjadi sasaran pengumpulan dana adalah perusahaan, masyarakat, dan organisasi tidak disebutkan pelajar atau anak-anak sebagai sasaran langsung.

Ini menjadi problematis mengingat anak usia sekolah adalah kelompok sosial yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan, bukan objek pengumpulan dana.

Mereka belum berpenghasilan, bukan usia kerja, dan bukan pihak yang layak menjadi target kewajiban finansial.

Di sisi lain, regulasi nasional secara tegas melarang institusi pendidikan melakukan pengumpulan dana kepada siswa, bahkan untuk kebutuhan belajar mengajar sekalipun.

Maka, upaya distribusi kupon Bulan Dana PMI ke sekolah-sekolah dengan beban nominal pembelian menjadi sangat tidak etis. 

Baca Juga: KOPI Jombang Rayakan 16 Tahun Lewat Pameran Lukisan Membentang Ijo-Abang

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, memberikan penjelasan.

"Tujuan penjualan kupon senilai Rp2.000 kepada pelajar adalah untuk mengenalkan anak-anak pada kegiatan sosial melalui sedekah,"ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Namun pernyataan tersebut menuai pertanyaan lanjutan, Apakah pendekatan mengenalkan kegiatan sosial harus ditempuh dengan penarikan dana dari anak-anak yang tidak memiliki penghasilan, bahkan dalam bentuk kupon bersyarat nominal tertentu?

Jika demikian, makna sedekah sebagai bentuk kesukarelaan menjadi kabur.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk PMI Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan, dan pihak kecamatan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini