nasional

Mulai 2026, PBB P2 Jombang Turun Usai NJOP Lama Dihapus

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:22 WIB
Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu (13/08/2025) (Dinas Kominfo Jombang)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Warga Jombang bakal bernapas lega. Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen yang menghantui dua tahun terakhir, dipastikan berakhir mulai 2026.

Penyebabnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dihitung ulang melalui pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa dan tuntas November 2024.

Hasil pendataan ini akan menggantikan NJOP hasil appraisal 2022, yang selama ini menjadi biang keladi melonjaknya PBB P2.

"Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,"kata Kepala Bapenda Jombang, Hartono, Kamis (14/8). 

Baca Juga: Janji Pajak Tak Naik 2026, Bupati Jombang: Tapi Revisi Perda Dianggap Tergesa

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan penurunan tarif pajak akan otomatis terjadi.

"Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,"ujarnya.

Disisi lain, Bupati Jombang, H. Warsubi memberi jaminan penuh tidak ada kenaikan PBB P2 hingga 2027.

"Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Saya jamin,"tegasnya.

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 13 Agustus 2025 dan kini menunggu evaluasi Pemprov Jatim.

"Setelah evaluasi dan validasi, tarif baru akan berlaku 2026. Insyaallah tidak memberatkan masyarakat,"kata Warsubi.

Untuk pembayaran tahun ini, Pemkab Jombang memberi ruang bagi warga yang keberatan atas besaran pajak.

"Jangan ragu menyampaikan keberatan. Kami siapkan tim khusus untuk menghitung ulang secara cepat, transparan, dan profesional,"pungkasnya.

Tags

Terkini