JOMBANG, MOCOSIK.COM – Bupati Jombang, H. Warsubi, mendapat apresiasi dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Yon Machmudi, terkait kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut dinilai sebagai wujud kepemimpinan responsif sekaligus keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Isu kenaikan PBB yang sempat memicu keresahan warga dijawab dengan keputusan menurunkan nilai ketetapan PBB tahun 2026 menjadi Rp 28,34 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun 2022.
Baca Juga: Pemkab Jombang Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama, Umumkan Penurunan PBB-P2 Tahun 2026
Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk mengajukan keberatan atas PBB 2025 melalui mekanisme sederhana di kantor desa masing-masing.
"Bagus langkah-langkah Bupati Jombang yang responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menurunkan PBB dan turun ke bawah merangkul semua elemen masyarakat,"ujar Prof Yon, Jumat (5/9/2025).
Prof Yon menilai, kebijakan tersebut penting di tengah kondisi ekonomi yang timpang. Menurutnya, pemimpin perlu menunjukkan gaya hidup sederhana agar terhindar dari kesenjangan yang berpotensi memicu keresahan sosial.
Bupati Warsubi sendiri menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat. Ia bahkan mendatangi langsung Posko Pengaduan Pajak yang dibuka forum masyarakat Jombang.
"Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang. Saya ingin sambang, merasakan kesusahan warga, dan bersama DPRD mencari solusi,"ujarnya.
Data resmi mencatat, ketetapan PBB Jombang sebelumnya terus naik dari Rp 29,08 miliar (2022), Rp 31,55 miliar (2023), Rp 39,44 miliar (2024), hingga Rp 43,15 miliar (2025).
Penurunan tajam menjadi Rp 28,34 miliar di 2026 disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan peran pemerintah daerah sebagai pendengar aspirasi warga, bukan sekadar mengejar target pendapatan asli daerah.***