JOMBANG, MOCOSIK.COM - Warga Jombang akhirnya bisa bernapas lega setelah dua tahun terbebani lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen.
Mulai 2026, pajak tersebut dipastikan turun menyusul penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa, tuntas pada November 2024.
NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022 yang selama 2024–2025 menjadi biang keladi kenaikan PBB P2.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono memastikan pendataan dilakukan secara realistis sesuai kondisi lapangan.
Baca Juga: Janji Pajak Tak Naik 2026, Bupati Jombang: Tapi Revisi Perda Dianggap Tergesa
"Data NJOP lama akan kami tinggalkan. Tarif baru tidak akan memberatkan,"ujarnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan penurunan NJOP otomatis menurunkan PBB P2. Meski akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), DPRD menganggap hal itu wajar demi keadilan.
"Semangat kami bukan soal PAD, tapi agar masyarakat terfasilitasi secara adil,"katanya.
Bupati Jombang, H. Warsubi, menjamin tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027.
"Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten,"tegasnya.
Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah rampung dan kini dievaluasi Pemprov Jatim. Kebijakan baru berlaku mulai 2026.
Sementara untuk pembayaran tahun ini, warga yang keberatan bisa mengajukan penghitungan ulang di Bapenda Jombang untuk mendapat keringanan.***
Artikel Terkait
Bapenda Jombang Gelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023
Gebyar Pajak PBB P2 2024, Bapenda Jombang Berikan Penghargaan Kategori 5 Kecamatan dan 10 Desa Lunas
Bapenda Jombang dan PT Pos Indonesia Bahas Perluasan Kanal Pembayaran Pajak Daerah
Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani
Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Ojol dan Warga Miskin Jatim, Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Bupati Jombang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak 2026, Ini Tiga Kebijakan yang Disampaikan