"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Khusus tersangka yang membantu menjual hasil curian, dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 2,5 tahun penjara,"jelas AKP Margono.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku.***