• 136 bidang tanah/bangunan agunan debitur fiktif (Rp60 miliar),
• Uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah milik JH,
• Uang Rp11,5 miliar, tanah rumah, dan mobil milik MIA,
• Tanah rumah dan sepeda motor milik AM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***