nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Minggu, 21 September 2025 | 07:48 WIB
KPK menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi pencairan kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroroda) (dok.istimewa)

• 136 bidang tanah/bangunan agunan debitur fiktif (Rp60 miliar),

• Uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah milik JH,

• Uang Rp11,5 miliar, tanah rumah, dan mobil milik MIA,

• Tanah rumah dan sepeda motor milik AM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini