nasional

Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Peningkatan Status Kelas Golongan 1, Begini Penjelasan Dinas PU Bina Marga

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:57 WIB
warga Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, melakukan aksi penolakan terhadap rencana peningkatan status kelas golongan 1 menjadi jalan Provinsi (dok.istimewa)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Sejumlah warga Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, melakukan aksi penolakan terhadap rencana peningkatan status jalan menjadi jalan provinsi.

Bentuk penolakan itu terlihat dari spanduk-spanduk protes yang terpasang di beberapa titik di sepanjang jalan desa.

Aksi ini merupakan bentuk keberatan warga terhadap rencana perubahan status jalan yang semula merupakan jalan kabupaten dengan kelas golongan tiga, dan kabarnya akan diambil alih menjadi jalan provinsi.

Warga Karangbong menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gelar Rapat dan Peninjauan Lapangan, Bahas Penataan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso

Mereka khawatir peningkatan status jalan justru akan memicu lalu lintas kendaraan berat, yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, mengganggu keselamatan pengguna jalan lokal, serta menurunkan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar ruas jalan tersebut.

Salah satu perwakilan warga, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa aksi warga kemarin bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan sebelum mengambil keputusan.

"Kami secara pribadi tidak menolak pembangunan, tapi ingin memastikan bahwa perubahan status jalan ini tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga,"ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Desa Karangbong dan aparat kecamatan disebut tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran transportasi antarwilayah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, memberikan klarifikasi bahwa jalan yang dimaksud tidak dinaikkan menjadi jalan provinsi.

"Statusnya tetap jalan kabupaten. Hanya saja, penetapan kelas jalan berdasarkan aturan memang ditetapkan oleh Gubernur,"jelas Dwi Eko.

Ia menambahkan, penetapan kelas jalan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas kendaraan dan kebutuhan transportasi wilayah, bukan untuk mengubah kewenangan pengelolaan jalan. 

Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Musholla Al Ikhsan Sumobito, Pelaku Ojek Online Asal Sidoarjo

Halaman:

Tags

Terkini