nasional

Modus Kencan Sesama Jenis, Pria Asal Sampang Gasak Motor Korban di Probolinggo

Sabtu, 8 November 2025 | 18:45 WIB
Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis (Humas Polres Probolinggo)

 

 

PROBOLINGGO, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis.

Pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap usai menggelapkan sepeda motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.

Kasus ini bermula ketika korban melapor ke Mapolsek Sukapura setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku. Keduanya sebelumnya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan yang diduga digunakan oleh pengguna sesama jenis. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam di hotel. 

Baca Juga: Ayah dan Anak di Probolinggo Tega Bacok Pria hingga Tewas, Dipicu Dendam Rumah Tangga

"Ketika korban sedang mandi, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban,"ungkap AKBP Wahyudin, Jumat (7/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

"Tersangka sudah beraksi di 10 lokasi berbeda, antara lain di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,"jelas Kapolres.

Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku mengajak bertemu, lalu melarikan sepeda motor korban untuk dijual di wilayah Madura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah dijual.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo juga mencatat keberhasilan lain selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

"Dalam operasi ini, kami mengungkap 11 kasus tindak pidana konvensional dengan mengamankan 12 tersangka. Capaian ini melebihi target sembilan kasus,"kata Kapolres Wahyudin.

Halaman:

Tags

Terkini