"Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.***
"Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.***