1. Secara resmi mengajukan permohonan pembatalan SHGB dan SHM milik PT. Bernofarm yang terbit di atas sempadan sungai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
2. Apabila permohonan administratif tersebut ditolak atau tidak direspon BPN, dinas teknis didorong untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan dokumen kepemilikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kehadiran dan sikap kooperatif kedua OPD hari ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap transparansi dan penyelesaian keluhan warga, sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.***