Setelah berulang kali gagal memenuhi komitmen, barulah pada 11 Desember 2025 keluarga mengevakuasi Suwarti ke rumah anaknya di Desa Pulorejo dengan pendampingan Kasun Maijo.
Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa keluarga sebelumnya lalai menjalankan tanggung jawab moral dan hukum terhadap lansia.
Kasus Suwarti mencerminkan problem struktural, yakni lemahnya pengawasan keluarga, lambatnya kesadaran sosial, dan pentingnya intervensi negara untuk memastikan hak-hak lansia agar tidak terabaikan.
Dinas Sosial Jombang menegaskan akan terus memantau kondisi Suwarti, namun evaluasi mendalam terhadap mekanisme penanganan lanjutan juga menjadi keharusan agar kasus serupa tidak terulang.***