JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan perjudian online (Judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan Judi Online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang ditangani sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Polres Pasuruan Bakar Arena Judi Sabung Ayam yang Bikin Resah Warga
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat,"ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs Judi Online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian.
Sejumlah situs Judi Online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Bareskrim Polri juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Pol Wira Satya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan Judi Online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,"tegasnya.