nasional

Polres Madiun Ungkap Komplotan Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:15 WIB
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian toko emas (Humas Polres Madiun)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini