nasional

Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Curanmor, 3 Tersangka Diamankan dan 11 Motor Disita

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB
Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus curanmor di Jambesari Darus Sholah (Humas Polres Bondowoso)

 

BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/02/2026), menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berperan sebagai eksekutor.

Sementara satu tersangka lainnya, AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah. 

Baca Juga: Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Bondowoso Digondol Maling

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,"ungkap AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Rinciannya, delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian,"imbuhnya.

Selain kendaraan, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

"Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,"pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan curanmor yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.***

Tags

Terkini