41 Kasus Narkoba Terungkap di Surabaya, 55 Tersangka Diamankan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 17 Februari 2026 | 21:30 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 41 kasus narkoba selama Januari 2026 dengan 55 tersangka di wilayah Surabaya (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 41 kasus narkoba selama Januari 2026 dengan 55 tersangka di wilayah Surabaya (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

 

 

TANJUNG PERAK, MOCOSIK.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba.

Sepanjang Januari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 41 kasus narkoba yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 55 orang diamankan sebagai tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar sabu.

Kasat Narkoba Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai kalangan. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya

"Sepanjang bulan Januari 2026 kami berhasil mengungkap total 41 kasus narkoba dan mengamankan 55 orang tersangka,"jelas AKP Adik, Selasa (17/2/2026).

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai bandar sabu.

Dari tangan SR, polisi menyita sabu seberat bruto 31,62 gram yang dikemas dalam belasan klip plastik.

Turut diamankan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap SR mendapatkan pasokan sabu dari pemasok berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus penyimpanan dilakukan dengan menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas.

Yang memprihatinkan, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 16,53 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X