Barang haram tersebut diketahui dititipkan oleh anak kandungnya yang kini berstatus buronan. Dalam praktiknya, SH membantu menjual sabu kepada pembeli saat anaknya tidak berada di rumah dan menerima imbalan dari setiap transaksi.
Kasus ini menjadi gambaran bagaimana peredaran narkotika mampu merusak nilai keluarga dan menyeret orang terdekat dalam pusaran kejahatan.
Kasus berikutnya terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Polisi mengamankan pasangan suami istri siri berinisial AA dan VY yang diduga menjalankan bisnis narkotika selama sekitar sembilan bulan.
AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY menyiapkan serta mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem antar langsung.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat bruto 7,61 gram, alat timbang, plastik klip, uang tunai, serta sejumlah ponsel.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika yang merusak masa depan bangsa.***
Artikel Terkait
Kerjasama dengan Menteri Perdagangan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 M
Awal Tahun 2025, Polres Tanjungperak Ungkap 13 Kasus Kriminalitas 14 Tersangka Berhasil Diamankan
Polres Tanjungperak Ringkus Dua Tersangka Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Penyebar Konten Asusila
Terekam CCTV, Pencuri Dompet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Ditangkap Polisi