SURABAYA, MOCOSIK.COM – Upaya Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan permukiman padat terus digencarkan.
Terbaru, operasi yang digelar di wilayah Tambaksari pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan dua pemuda beserta ratusan gram sabu dan ribuan Pil LL.
Kasatresnarkoba Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan dua tersangka berinisial M.S (21) dan F.R (19), keduanya warga Tambaksari, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S,"kata AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran Shabu di Jalan Bogen Surabaya
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan F.R dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital.
Hasil pemeriksaan mengungkap F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.
Dalam transaksi itu, F.R menerima sekitar 10 gram sabu untuk diedarkan sesuai arahan.
Peran F.R disebut sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, ia dijanjikan imbalan Rp20 ribu.
"Skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum,"jelas AKBP Dodi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, ditemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Artikel Terkait
Empat Remaja Jadi Tersangka Tawuran di Surabaya, Dua Bawa Molotov
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Surabaya, Satu Sempat Masuk DPO
Pencurian Lampu Taman di Kota Lama Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Terekam CCTV, Pencuri Dompet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Ditangkap Polisi
Bentrok Perguruan Silat Nyaris Pecah di Surabaya, 18 Pemuda Digelandang Polisi
Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, 800 Motor Curian Dikembalikan Gratis ke Pemilik