Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar turut menjerat keduanya dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.***
Artikel Terkait
Empat Remaja Jadi Tersangka Tawuran di Surabaya, Dua Bawa Molotov
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Surabaya, Satu Sempat Masuk DPO
Pencurian Lampu Taman di Kota Lama Surabaya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Terekam CCTV, Pencuri Dompet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Ditangkap Polisi
Bentrok Perguruan Silat Nyaris Pecah di Surabaya, 18 Pemuda Digelandang Polisi
Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, 800 Motor Curian Dikembalikan Gratis ke Pemilik