Berikut Daftar Perusahaan dan Besaran Denda:
• Sulawesi Tengah
1. PT DSI – Rp84.000.000
2. PT ITSS – Rp180.000.000
3. PT GCNS – Rp150.000.000
4. PT IMIP – Rp108.000.000
5. PT RI – Rp252.000.000
6. PT DSI – Rp180.000.000
• Kalimantan Barat 7. PT BAP – Rp2.172.000.000
• Kalimantan Tengah 8. PT UAI – Rp12.000.000
• Kepulauan Riau 9. PT HKI – Rp336.000.000
10. PT GH – Rp18.000.000
• Sumatera Utara 11. PT BIS – Rp972.000.000
• DKI Jakarta 12. PT CAA – Rp18.000.000.
Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang taat aturan.***