SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Dugaan praktik "penyelundupan hukum" dan okupasi ilegal aset negara di Desa Karangbong, Sidoarjo, kini memasuki babak krusial.
Tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin memuncak setelah dua lembaga negara, yakni Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), secara resmi turun tangan.
Ombudsman Temukan Maladministrasi Berlarut
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
LHP ini menjadi "teguran keras" bagi Bupati Sidoarjo karena dianggap melakukan pembiaran dan penundaan berlarut atas laporan warga terkait pelanggaran sempadan sungai.
Baca Juga: Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya
Pengabaian surat klarifikasi Ombudsman selama hampir satu tahun menjadi dasar kuat adanya maladministrasi. Secara hukum, jika tindakan korektif tidak dilakukan dalam 30 hari, Bupati Sidoarjo terancam sanksi administratif berat sesuai UU No. 23 Tahun 2014, mulai dari pembinaan khusus hingga pemberhentian sementara.
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Turunkan Tim Investigasi
Merespons eskalasi kasus ini,
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Djaya Sukarno, telah menerbitkan Nota Dinas Nomor: PW0302/T/Is/2026/9.
Dokumen tersebut menginstruksikan Inspektur VI untuk segera melakukan Audit Investigasi atas dugaan okupasi ilegal Sempadan Irigasi Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm.
Audit ini bertujuan untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan lahan di bibir sungai yang selama ini berlindung di balik sertifikat (SHM/SHGB) dan IMB/PBG yang diterbitkan dengan jarak sempadan nol meter.
Sorotan Tajam: "Dugaan Tukar Guling" Ilegal dan Cacat Hukum PBG
Kasus ini mengungkap dua poin dugaan pelanggaran mencolok di Desa Karangbong: