Tidak hanya menyoroti aspek perlindungan hukum, Raperda ini juga memuat perhatian terhadap kesejahteraan serta hak intelektual guru yang selama ini dinilai masih perlu diperkuat melalui regulasi daerah.
Kartiyono menegaskan, guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Karena itu, hak dan perlindungan mereka perlu dijamin melalui payung hukum yang jelas.
"Melalui regulasi ini, kami berharap hak-hak guru dapat terlindungi dengan baik, karena merekalah yang menyiapkan generasi pemimpin bangsa di masa depan,"pungkasnya.***