"Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar, termasuk yang dilakukan melalui media sosial,"tegasnya.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelayanan kepolisian di Polres Trenggalek.***