nasional

Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Rp24 Juta per Bulan

Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB
Polres Pasuruan ungkap penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg di Purwosari (Humas Polres Pasuruan)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"pungkas AKBP Harto Agung Cahyono.***

Halaman:

Tags

Terkini