Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"pungkas AKBP Harto Agung Cahyono.***