BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAM (54) dan M (63), keduanya merupakan warga Bondowoso.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang rencananya akan dijual kembali ke sejumlah kios dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
"Proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan,"kat Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas, baik bagi negara maupun masyarakat.
"Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak,"tambahnya.
Iptu Wawan menambahkan, Polisi akan terus meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
"Kami berkomitmen memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat,"tegasnya.
Menurut Iptu Wawan, dampak dari praktik ilegal tersebut tidak hanya sebatas kerugian negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM di lapangan.
Akibatnya, antrean di SPBU menjadi panjang dan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha kecil serta sektor transportasi, ikut meningkat.
"Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada BBM bersubsidi,"tambahnya.