Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,"pungkasnya.***