nasional

BBM Subsidi 1 Ton Disulap Jadi Ladang Untung, Dua Warga Bondowoso Kini Diborgol Polisi

Senin, 20 April 2026 | 11:07 WIB
Polres Bondowoso ungkap penyalahgunaan BBM subsidi (Humas Polres Bondowoso)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini