SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Penanganan laporan dugaan maladministrasi terkait lalu lintas kendaraan berat di kawasan permukiman Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap baru.
Pelapor, Imam Syafi’i, resmi mengajukan keberatan kepada Inspektur Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keberatan tersebut ditujukan atas penutupan laporan Nomor 084/BP-15/LM.44/0047.2026/IV/2026 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada 27 April 2026.
Imam menilai, keputusan tersebut cacat secara substansi karena didasarkan pada kekeliruan pemahaman regulasi serta pengabaian fakta-fakta teknis di lapangan.
Dalam surat keberatannya, Imam menyanggah pernyataan tim pemeriksa yang menyebut pemasangan rambu lalu lintas merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan jalan kabupaten, termasuk pemasangan rambu, berada pada pemerintah daerah.
Baca Juga: Kontainer Bebas Melintas di Jam Sibuk, Warga Sidoarjo Sebut Aturan Diduga Hanya Formalitas
"Penutupan laporan dengan dasar pemahaman hukum yang keliru telah mencederai hak pelapor untuk memperoleh keadilan administratif,"tulis Imam dalam dokumen keberatan.
Selain itu, ia juga menyoroti pengabaian hasil rapat lintas instansi yang tercatat dalam kanal SP4N-LAPOR pada 3 dan 8 September 2025.
Dalam rapat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah disebut telah menyepakati rencana pelebaran jalan serta penertiban bangunan di sepanjang Jalan Gatot Subroto.
Namun hingga kini, menurut Imam, belum ada realisasi konkret dari komitmen tersebut. Ia menilai kondisi ini justru menunjukkan adanya penundaan berlarut dalam pelayanan publik.
"Tidak cukup hanya menjawab secara administratif. Pelayanan publik harus diukur dari realisasi di lapangan, bukan sekadar surat balasan,"tegasnya.
Imam juga mengkritik proses pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur yang dinilai tidak melakukan verifikasi menyeluruh kepada instansi terkait, khususnya Dinas PU Bina Marga, terkait kepastian anggaran dan jadwal peningkatan jalan.