SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Imam Syafi'i, warga yang melaporkan sengketa kelas Jalan Surowongso, di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menyampaikan keberatan keras atas hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia menilai pemeriksa terlalu kaku dan mengabaikan fakta krusial mengenai dampak kendaraan besar perusahaan dengan dalih "bukan substansi laporan".
"Sangat tidak masuk akal jika laporan saya dianggap hanya soal prosedur pemasangan rambu. Pemasangan rambu itu adalah solusi atas masalah nyata di lapangan, yaitu banyaknya mobil besar perusahaan yang melanggar dan menyebabkan kemacetan. Ini hubungan sebab-akibat yang nyata, tapi seakan diabaikan oleh pemeriksa dengan alasan administratif,"kata Imam, Selasa (12/05/2026).
Dua Jalur Perjuangan: Laporan Mandiri dan Audiensi Desa
Imam menegaskan, bahwa laporannya ke Ombudsman adalah langkah mandiri sebagai warga negara, meski secara substansi sejalan dengan keresahan kolektif.
Di jalur berbeda, Pemerintah Desa Karangbong yang dipimpin Kades M. Bambang Asmuni bersama Ketua RW dan BPD juga telah bergerak melakukan audiensi resmi ke DPRD Sidoarjo untuk mengadukan hal serupa.
Baca Juga: Terungkap dari Autopsi dan HP, Kades Buncitan Sidoarjo Diduga Bunuh Diri karena Utang
"Meskipun laporan saya terpisah dengan jalur audiensi Kades ke DPRD, namun fakta lapangan yang kami hadapi sama. Ini membuktikan bahwa keresahan ini nyata dan masif dari berbagai sisi, baik dari warga secara mandiri maupun dari perangkat desa,"ungkapnya.
Tuntut Transparansi Surat Pemkab ke Gubernur
Terkait klaim Pemkab Sidoarjo yang telah bersurat ke Gubernur (No. 600/1.7.2/13183/438.5.3/2025), Imam mendesak agar isi surat tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Ia mengkhawatirkan adanya upaya peningkatan status kelas jalan secara sepihak.
"Kami ingin tahu substansinya: memohon rambu untuk ketertiban, atau justru memohon peningkatan status Kelas I? Jika benar memohon Kelas I tanpa pelebaran jalan, itu mencederai rasa keadilan warga,"imbuhnya.
Bukti Visual: Pengendara Motor Terpaksa Berhenti Total