SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Dugaan maladministrasi dalam penanganan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm kian memanas. Pelapor, Imam Syafi'i, resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta setelah pelaksanaan survei lapangan oleh Pemkab Sidoarjo dinilai sarat akan kejanggalan.
Langkah hukum ini diambil Imam sebagai protes keras atas pelaksanaan survei berdasarkan Surat Undangan Sekda Sidoarjo No. 000/5107/438.1.2.2/2026, yang dianggapnya hanya sekadar formalitas untuk memutihkan pelanggaran korporasi.
Eksklusi Pelapor dan Indikasi Konflik Kepentingan
Kekecewaan Imam memuncak lantaran dirinya selaku pelapor justru sengaja tidak diundang oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Sidoarjo untuk mendampingi survei lokasi. Absennya pelapor dianggap sebagai upaya sistematis agar tim pemeriksa hanya mendapatkan informasi sepihak.
Baca Juga: Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo Digugat, Pelapor Sebut Izin Diduga Cacat Hukum
Tak hanya itu, Imam menuding adanya keberpihakan dari aparatur desa setempat. Ia menyebut MBA berupaya mengaburkan substansi kasus dengan menyamakan pelanggaran bangunan industri yang memiliki SHM di sempadan dengan pemukiman warga tanpa SHM.
"Ada upaya sistematis untuk menggiring opini agar dugaan penyalahgunaan wewenang ini dianggap sebagai isu sosial biasa," ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (23/4/2026).
Bukti Pembiaran: Bangunan Tanpa PBG Tetap Berdiri
Poin paling krusial yang diadukan ke pusat adalah kegagalan fungsi pengawasan dinas teknis. Pada tahun 2024, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung baru PT Bernofarm diketahui tidak dapat diterbitkan karena melanggar garis sempadan sungai.
Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan. Pembangunan tetap berjalan hingga selesai tanpa ada tindakan penghentian atau pembongkaran.
"Ini adalah bukti nyata pembiaran (omission). Bagaimana mungkin bangunan yang melanggar aturan sempadan bisa berdiri tegak hingga selesai tanpa ada tindakan tegas?" tegasnya.
Tuntut Audit Investigatif dari Pusat
Kritik tajam juga diarahkan kepada BPN dan Dinas PU-BMSDA yang hadir dalam survei tanpa menyajikan data teknis valid, seperti peta bidang atau citra satelit. Imam menilai survei tersebut hanya "sita kertas" untuk menggugurkan laporan.
Artikel Terkait
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya
Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Patroli Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit
Kontainer Bebas Melintas di Jam Sibuk, Warga Sidoarjo Sebut Aturan Diduga Hanya Formalitas