Atas dasar itulah, Imam mendesak agar:
1. Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi peninjauan ulang secara transparan.
2. Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan supervisi langsung atas kelalaian di Kabupaten Sidoarjo.
3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi aduan maladministrasi yang telah diteruskan ke Jakarta tersebut.***
Artikel Terkait
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya
Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Patroli Tempat Hiburan Malam dan Penginapan
Skandal Sempadan Sidoarjo Meledak! Ombudsman Bongkar Maladministrasi, Kementerian PU Perintahkan Audit
Kontainer Bebas Melintas di Jam Sibuk, Warga Sidoarjo Sebut Aturan Diduga Hanya Formalitas