Survei Lapangan Pemkab Sidoarjo Dikritik: Sekadar Formalitas, Minim Tindak Lanjut

photo author
- Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB
Proses survei Pemkab Sidoarjo atas dugaan Maladministrasi di PT Bernofarm (dok.istimewa)
Proses survei Pemkab Sidoarjo atas dugaan Maladministrasi di PT Bernofarm (dok.istimewa)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Dugaan maladministrasi dalam penanganan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm kian memanas. Pelapor, Imam Syafi'i, resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta setelah pelaksanaan survei lapangan oleh Pemkab Sidoarjo dinilai sarat akan kejanggalan.

Langkah hukum ini diambil Imam sebagai protes keras atas pelaksanaan survei berdasarkan Surat Undangan Sekda Sidoarjo No. 000/5107/438.1.2.2/2026, yang dianggapnya hanya sekadar formalitas untuk memutihkan pelanggaran korporasi.

Eksklusi Pelapor dan Indikasi Konflik Kepentingan

Kekecewaan Imam memuncak lantaran dirinya selaku pelapor justru sengaja tidak diundang oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Sidoarjo untuk mendampingi survei lokasi. Absennya pelapor dianggap sebagai upaya sistematis agar tim pemeriksa hanya mendapatkan informasi sepihak.

Baca Juga: Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo Digugat, Pelapor Sebut Izin Diduga Cacat Hukum

Tak hanya itu, Imam menuding adanya keberpihakan dari aparatur desa setempat. Ia menyebut MBA berupaya mengaburkan substansi kasus dengan menyamakan pelanggaran bangunan industri yang memiliki SHM di sempadan dengan pemukiman warga tanpa SHM.

"Ada upaya sistematis untuk menggiring opini agar dugaan penyalahgunaan wewenang ini dianggap sebagai isu sosial biasa," ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (23/4/2026). 

Bukti Pembiaran: Bangunan Tanpa PBG Tetap Berdiri

Poin paling krusial yang diadukan ke pusat adalah kegagalan fungsi pengawasan dinas teknis. Pada tahun 2024, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung baru PT Bernofarm diketahui tidak dapat diterbitkan karena melanggar garis sempadan sungai.

Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan. Pembangunan tetap berjalan hingga selesai tanpa ada tindakan penghentian atau pembongkaran.

"Ini adalah bukti nyata pembiaran (omission). Bagaimana mungkin bangunan yang melanggar aturan sempadan bisa berdiri tegak hingga selesai tanpa ada tindakan tegas?" tegasnya.

Tuntut Audit Investigatif dari Pusat

Kritik tajam juga diarahkan kepada BPN dan Dinas PU-BMSDA yang hadir dalam survei tanpa menyajikan data teknis valid, seperti peta bidang atau citra satelit. Imam menilai survei tersebut hanya "sita kertas" untuk menggugurkan laporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X