Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo Digugat, Pelapor Sebut Izin Diduga Cacat Hukum

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 3 April 2026 | 09:19 WIB
Ilustrasi Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo (dok.istimewa)
Ilustrasi Bangunan PT Bernofarm di Sempadan Sungai Sidoarjo (dok.istimewa)

 

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Penghentian penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai oleh Unit Tipidter Polresta Sidoarjo pada 26 Januari 2026 masih menuai polemik.

Meski pihak terlapor, PT Bernofarm, disebut memiliki dokumen lengkap seperti SHM/SHGB dan IMB, pelapor menilai hal tersebut tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran hukum apabila bangunan berdiri di kawasan sempadan sungai.

Pelapor dalam kasus ini, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen perizinan tidak serta-merta membuat suatu bangunan terbebas dari persoalan hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebut sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan permanen.

"Dokumen lengkap bukan berarti kebal hukum. Jika sertifikat atau IMB terbit di zona sempadan sungai yang menurut Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 merupakan kawasan terlarang, maka dokumen itu patut diduga cacat hukum secara materiil,"kata Imam. 

Baca Juga: Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Patroli Tempat Hiburan Malam dan Penginapan

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin.

Imam juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal sembilan tahun bagi pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.

Ia menilai pendirian bangunan permanen di sempadan sungai berpotensi mengganggu fungsi sungai, termasuk akses pemeliharaan, resapan air, hingga keseimbangan ekosistem.

"Penegak hukum tidak boleh hanya berpatokan pada dokumen izin, jika proses penerbitannya sendiri diduga bermasalah,"ungkapnya.

Imam juga meminta agar perkara tersebut tidak langsung dihentikan. Jika penyidik menilai tidak ada unsur pidana, ia mendorong agar temuan tersebut tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme lain.

Di antaranya dengan melimpahkan hasil temuan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk mengaudit pejabat yang menerbitkan izin, serta memberikan rekomendasi kepada Satpol PP guna menegakkan aturan tata ruang.

"Tanah sempadan sungai merupakan aset publik yang harus dijaga. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Sidoarjo,"kata Imam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Imam Syafi’i

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X