Menurutnya, saat ini perkara tersebut berada dalam pengawasan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Langkah Bagwassidik Polda Jatim melakukan asesmen dan rencana gelar perkara khusus ini menjadi harapan baru bagi penegakan hukum lingkungan di Sidoarjo. Kami ingin memastikan apakah prosedur penerbitan izin di atas sempadan sungai 2 meter tersebut sudah sesuai aturan atau justru menabrak undang-undang," pungkas Imam.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait. Namun, Kanit Tipidter Polresta Sidoarjo maupun pihak terlapor PT Bernofarm belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab bagi para pihak yang ingin memberikan klarifikasi dengan menghubungi nomor yang tertera di box redaksi kami agar pemberitaan tetap berimbang.***
Artikel Terkait
Pemkab Sidoarjo Gelar Rapat dan Peninjauan Lapangan, Bahas Penataan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso
Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Peningkatan Status Kelas Golongan 1, Begini Penjelasan Dinas PU Bina Marga
Diduga Pasang Polisi Tidur Ilegal, Warga Karangbong Sidoarjo Laporkan PT AIM Biscuit
Dituding Abaikan Laporan, Warga Karangbong Sidoarjo Lapor Dugaan Pelanggaran Tata Ruang ke KPK
Dua Dinas Sidoarjo Dipanggil Ulang Ombudsman Jatim, Begini Penjelasannya