Ombudsman Jatim Didesak Segera Terbitkan LHP Dugaan Maladministrasi Pemkab Sidoarjo

photo author
- Senin, 27 April 2026 | 19:17 WIB
Potret kondisi ruas jalan di Sidoarjo yang menjadi obyek laporan ke Ombudsman Jatim (dok.istimewa)
Potret kondisi ruas jalan di Sidoarjo yang menjadi obyek laporan ke Ombudsman Jatim (dok.istimewa)



 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Dugaan lambannya penanganan krisis infrastruktur di ruas Tebel-Karangbong memicu reaksi keras dari masyarakat.

Imam Syafi’i, selaku pelapor kasus kemacetan dan pelanggaran kelas jalan di wilayah tersebut, melayangkan peringatan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa terpengaruh dinamika hukum di tingkat pusat.

Dalam keterangannya pada Senin (21/4/2026), Imam menekankan pentingnya independensi Tim Pemeriksa Ombudsman Jatim.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemeriksaan di tingkat daerah tidak terintervensi oleh kepentingan apa pun, menyusul isu krisis integritas yang sempat menerpa pimpinan Ombudsman RI di pusat. 

"Saya minta Tim Pemeriksa di Jatim tetap profesional. Jangan sampai laporan ini berhenti tanpa solusi konkret hanya karena mengikuti ritme administratif Pemkab Sidoarjo yang sejauh ini hanya berujung janji,"tegas Imam.

Baca Juga: Survei Lapangan Pemkab Sidoarjo Dikritik: Sekadar Formalitas, Minim Tindak Lanjut

Pelapor menilai, Pemkab Sidoarjo telah melakukan tindakan undue delay atau penundaan berlarut. Sejak dilaporkan pada September 2025, realisasi fisik untuk membatasi truk kelas berat di jalan kabupaten dengan lebar hanya 5 meter tersebut dinilai nihil.

Imam juga mendesak Keasistenan Utama Resolusi Monitoring dan Inspektorat Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemeriksaan ini.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penyimpangan prosedur atau narasi sepihak dari pihak Terlapor (Pemkab Sidoarjo).

Pihak pelapor mendorong agar LHP yang akan diterbitkan Ombudsman memuat dua poin krusial demi keselamatan warga, diantaranya sebagai berikut:

1. Status Maladministrasi

Menyatakan Pemkab Sidoarjo bersalah secara resmi atas pembiaran kendaraan berat (truk) yang melintasi jalur sempit yang tidak sesuai peruntukannya.

2. Rekomendasi Perbaikan Permanen:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X