Bagus berharap, Majelis Hakim PN Jombang dapat mendengar aspirasi ini dan meneruskannya ke otoritas peradilan pusat demi tegaknya keadilan yang objektif.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (13/5/2026).
JPU meyakini mantan menteri tersebut bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kurungan, Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti total mencapai lebih dari Rp5,6 triliun (akumulasi dari komponen Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun).***