Atas tindakan brutalnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
AKP Arif Rahman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalur sepi.
"Jika menemui situasi darurat, segera hubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,"pungkasnya.